Pembuatan Kartu Sehat Bekasi: Panduan Lengkap

Kartu sehat adalah kartu identitas yang wajib dimiliki setiap warga Bekasi. Kartu ini berfungsi sebagai identitas warga Bekasi yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Bekasi. Kartu sehat juga mempermudah akses informasi kesehatan dan berbagai pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah Bekasi.

Kartu sehat Bekasi diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Perda No. 18 Tahun 2015 tentang Kartu Sehat dan Peraturan Walikota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Kartu Sehat. Untuk memudahkan warga Bekasi mendapatkan kartu sehat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga Bekasi untuk membuat kartu sehat.

Syarat-syarat Pembuatan Kartu Sehat Bekasi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga Bekasi untuk membuat kartu sehat. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Memiliki KTP yang masih berlaku, sebagai bukti identitas
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/rumah sakit setempat
  • Memiliki Nomor Rekening Bank (bagi yang berusia di atas 17 tahun)

Untuk memudahkan proses pembuatan kartu sehat, warga Bekasi juga dapat menggunakan layanan e-Kartu Sehat. Layanan e-Kartu Sehat ini dapat diakses melalui aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Cara Pembuatan Kartu Sehat Bekasi

Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat kartu sehat Bekasi:

  1. Pertama-tama, warga Bekasi harus mengunduh aplikasi e-Kartu Sehat di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Kemudian, warga Bekasi harus mendaftar di aplikasi e-Kartu Sehat dengan memasukkan data diri seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, Nomor Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
  3. Selanjutnya, warga Bekasi harus memverifikasi data diri dengan mengirimkan foto KTP dan foto surat keterangan domisili ke Pusat Pelayanan e-Kartu Sehat.
  4. Setelah data diri warga Bekasi terverifikasi, warga Bekasi akan diberikan nomor registrasi e-Kartu Sehat dan harus mengisi data lainnya seperti alamat, tempat lahir, tanggal lahir, dan foto diri.
  5. Langkah selanjutnya adalah warga Bekasi harus memilih fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk mengambil kartu sehat.
  6. Kemudian, warga Bekasi harus membayar biaya administrasi sebesar Rp25.000,- dan mengikuti proses pembuatan kartu sehat di fasilitas kesehatan yang telah dipilih.
  7. Setelah proses pembuatan kartu sehat selesai, warga Bekasi akan diberikan kartu sehat yang telah dicetak. Kartu sehat ini wajib untuk dibawa saat berobat.

Manfaat Kartu Sehat Bekasi

Kartu sehat Bekasi memiliki banyak manfaat bagi warga Bekasi. Kartu ini berfungsi sebagai identitas warga Bekasi yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Bekasi. Selain itu, kartu sehat juga mempermudah akses informasi kesehatan dan berbagai pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah Bekasi.

Dengan kartu sehat Bekasi, warga Bekasi juga dapat mendapatkan diskon harga obat dan pelayanan kesehatan lainnya. Selain itu, kartu sehat juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai program kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Kartu sehat Bekasi merupakan identitas warga Bekasi yang berhak mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga Bekasi untuk membuat kartu sehat. Selain berfungsi sebagai identitas warga Bekasi, kartu sehat juga memiliki banyak manfaat bagi warga Bekasi, seperti diskon harga obat dan pelayanan kesehatan lainnya serta mengakses berbagai program kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Video:Pembuatan Kartu Sehat Bekasi: Panduan Lengkap